Kamis, 28 Mei 2009

HUKUM ITU DINAMIS

Teluk Kuantan,
Dengan semakin banyaknya Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah (Perda)yang merupakan suatu sistem yang berlaku dinegara dengan manfa'at untuk kebaikan warga negara atau rakyat indonesia, makanya hukum itu dinamis yang perlu dipahami dan disadari oleh masyarakat kita. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Kantor Bupati Kuantan Singingi Muhjelan Arwan. SH, MH, pada acara Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula Kantor Camat Kuantan Tengah, kamis, 28/05/09. Hadir pada kesempatan itu Camat Kuantan Tengah yang diwakili Sekcam Drs Yulpides, Nara Sumber dari Istansi dan dinas terkait, dari BPN menyampaikan tentang Pertanahan, dari KPPT tentang Proses dan prosedur Perizinan di kab. Kuansing serta Ka. KUA Kec. Kuantan Tengah H. Armadis, S. Ag yang menyampaikan Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Setelah masing-masing menyampaikan presentasinya kepada 39 orang peserta yang hadir diantaranya ada beberapa orang Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Tokoh Wanita dan dari unsur Ormas lainnya, langsung diadakan tanya jawab.
Pada Kesempatan Tersebut juga berhasil dibentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kec. Kuantan Tengah yang terpilih sebagai Ketua adalah Dedi Damhuri, SH (Kades Sawah Teluk Kuantan), Wakil Ketua Edison (kades Jaya Kopah) Sekretaris Budi Asrianto, S.Sos, M. Si (Staf Kantor Camat Kuantan Tengah dan semua peserta yang hadir sebagai anggota.
Berdasarkan pantauan CK, Peserta sangat antusias mendengarkan paparan dari masing-masing Nara Sumber, apalagi sewaktu masuknya paparan materi Undang-Undang Perkawinan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan Penyuluhan hukum seperti ini berlanjut dimasa-masa yang akan datang ujar salah seorang peserta yang tak mau disebutkan namanya. (ack)

Teluk Kuantan - Kab. Kuantan Singingi